KOMINFOKUBAR – SAMARINDA. Sebanyak 200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kutai Barat resmi menuntaskan kegiatan Orientasi PPPK Gelombang I Tahun 2026 melalui upacara penutupan yang digelar di Aula Besar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama
empat hari sejak 18 hingga 21 Mei 2026 ini merupakan kerja sama Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Barat bersama BPSDM Provinsi Kalimantan Timur
selaku fasilitator penyelenggaraan.
Orientasi PPPK Gelombang I Kelas
Kabupaten Kutai Barat diikuti peserta dari Angkatan 600 hingga Angkatan 604
dengan masing-masing angkatan berjumlah 40 orang, sehingga total peserta
mencapai 200 orang. Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian orientasi
berlangsung tertib, kondusif, dan penuh semangat.
Para peserta mengikuti berbagai
sesi pembelajaran dengan disiplin tinggi, mulai dari pemaparan materi kebijakan
pemerintahan, penguatan nilai-nilai dasar ASN, diskusi kelompok, hingga
penguatan komitmen integritas sebagai aparatur negara.
Pelaksanaan orientasi ini menjadi
bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam memperkuat pemahaman,
karakter, dan budaya kerja ASN PPPK agar mampu menjalankan tugas pemerintahan
dan pelayanan publik secara profesional, adaptif, dan berintegritas.
Dalam sambutannya pada acara
penutupan, Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Nina Dewi, menyampaikan
apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, khususnya BKPSDM Kabupaten
Kutai Barat, atas sinergi dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan
orientasi PPPK tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, khususnya BKPSDM
Kabupaten Kutai Barat, atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen bersama dalam
penyelenggaraan kegiatan orientasi ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama
yang terjalin antara kedua instansi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama
dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, khususnya ASN PPPK,
agar mampu menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional,
adaptif, dan berintegritas.
Selain itu, Nina Dewi juga
mengingatkan bahwa berakhirnya orientasi bukan berarti berakhir pula kewajiban
ASN PPPK untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Mengacu pada Undang-Undang
ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengembangan kompetensi bagi seluruh ASN bersifat
wajib dan harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Setelah selesai orientasi,
jangan berpikir sudah tidak perlu lagi peningkatan kapasitas. Karena
berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengembangan kompetensi bagi
ASN itu wajib hukumnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa
keikutsertaan peserta dalam orientasi selama empat hari akan diakui melalui
sertifikat pelatihan yang mencantumkan jumlah jam pelajaran yang telah
ditempuh. Ketentuan yang berlaku mewajibkan minimal 20 jam pelajaran bagi PNS
dan 24 jam pelajaran bagi ASN PPPK dalam satu tahun sebagai bagian dari
pengembangan kompetensi ASN.
“Untuk tahun ini saudara-saudara
telah memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi. Namun pada tahun berikutnya,
pengembangan kompetensi tetap harus terus dilaksanakan secara aktif dan
berkesinambungan,” lanjutnya.
Kegiatan Orientasi PPPK Gelombang
I Kelas Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 ini menjadi salah satu tahapan penting
bagi para ASN PPPK dalam memulai perjalanan pengabdian mereka secara resmi.
Dengan bekal pengetahuan, pemahaman nilai-nilai dasar ASN, serta semangat yang
diperoleh selama orientasi, para peserta diharapkan mampu melaksanakan tugas
pelayanan publik di Kabupaten Kutai Barat dengan penuh tanggung jawab,
integritas, dan dedikasi.
Penulis : Aryonanda
Editor : Donni