KOMINFOKUBAR – SENDAWAR. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) di Ruang Rapat Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa (26/5/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua
II DPRD, Sepe Martinus, ini membahas sejumlah persoalan dalam pengelolaan
koperasi plasma kelapa sawit dan upaya mencari solusi bersama.
Dalam rapat, anggota DPRD
menyampaikan sejumlah kondisi yang ditemui di lapangan. Di antaranya, terdapat
koperasi plasma yang secara administrasi belum menyelenggarakan rapat anggota
secara rutin, namun masih menjalankan aktivitas kemitraan dengan perusahaan.
Hal ini dinilai dapat memengaruhi kejelasan informasi dan hak petani plasma.
Anggota dewan juga mencontohkan
kasus petani di Kampung Muara Siram yang memiliki lahan plasma. Pembayaran yang
diterima petani tersebut masih dalam jumlah yang belum sesuai dengan harapan.
DPRD memandang perlu ada langkah bersama agar pengelolaan koperasi lebih tertib
dan transparan.
“Kami ingin bersama-sama mencari
solusi agar pengelolaan koperasi plasma bisa lebih aktif dan terarah, terutama
dalam menjamin hak-hak petani,” ujar salah satu anggota dewan dalam rapat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop-UKM Kutai Barat, Abed Hadrianus, menjelaskan
bahwa dari total 72 koperasi plasma, sekitar 53 di antaranya bermitra dengan
perusahaan sawit. Untuk pelaporan rapat anggota tahunan, rata-rata baru 30
koperasi yang menyampaikan laporan, itupun seringkali belum dilengkapi laporan
keuangan.
Ia menambahkan, dinas telah
memberikan pelatihan kepada pengurus koperasi agar mampu mengelola organisasi
secara mandiri. Namun, dalam praktiknya banyak pengurus yang mempercayakan
sebagian pengelolaan kepada manajemen perusahaan mitra.
“Kami di dinas membina sisi
manajemen koperasi. Untuk kerja sama antara koperasi dan perusahaan, seperti
bagi hasil, itu merupakan ranah perjanjian di antara mereka,” jelasnya.
Abed juga menyampaikan, salah
satu koperasi di wilayah Penawai menunjukkan perkembangan pengelolaan yang
cukup baik. Meskipun begitu, proses penyerahan sertifikat plasma untuk anggota
di sana masih menunggu penyelesaian administrasi dengan perusahaan mitra.
Di akhir rapat, DPRD dan
Disdagkop-UKM sepakat untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait,
termasuk Dinas Pertanian, guna mendorong tertib administrasi koperasi dan
memastikan hak-hak petani plasma dapat terpenuhi dengan baik.
Peliput : Andreas, Joy | Penulis : Joy
Editor : Donni