Logo Loader

DPRD Kutai Barat Bahas Pengelolaan Koperasi Plasma Sawit Bersama Disdagkop-UKM  

KUTAI BARAT 26 Mei 2026 1 minggu yang lalu 47 kali dibaca
Blog Image
Email :

KOMINFOKUBAR – SENDAWAR. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) di Ruang Rapat Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa (26/5/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Sepe Martinus, ini membahas sejumlah persoalan dalam pengelolaan koperasi plasma kelapa sawit dan upaya mencari solusi bersama.

Dalam rapat, anggota DPRD menyampaikan sejumlah kondisi yang ditemui di lapangan. Di antaranya, terdapat koperasi plasma yang secara administrasi belum menyelenggarakan rapat anggota secara rutin, namun masih menjalankan aktivitas kemitraan dengan perusahaan. Hal ini dinilai dapat memengaruhi kejelasan informasi dan hak petani plasma.

Anggota dewan juga mencontohkan kasus petani di Kampung Muara Siram yang memiliki lahan plasma. Pembayaran yang diterima petani tersebut masih dalam jumlah yang belum sesuai dengan harapan. DPRD memandang perlu ada langkah bersama agar pengelolaan koperasi lebih tertib dan transparan.

“Kami ingin bersama-sama mencari solusi agar pengelolaan koperasi plasma bisa lebih aktif dan terarah, terutama dalam menjamin hak-hak petani,” ujar salah satu anggota dewan dalam rapat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop-UKM Kutai Barat, Abed Hadrianus, menjelaskan bahwa dari total 72 koperasi plasma, sekitar 53 di antaranya bermitra dengan perusahaan sawit. Untuk pelaporan rapat anggota tahunan, rata-rata baru 30 koperasi yang menyampaikan laporan, itupun seringkali belum dilengkapi laporan keuangan.

Ia menambahkan, dinas telah memberikan pelatihan kepada pengurus koperasi agar mampu mengelola organisasi secara mandiri. Namun, dalam praktiknya banyak pengurus yang mempercayakan sebagian pengelolaan kepada manajemen perusahaan mitra.

“Kami di dinas membina sisi manajemen koperasi. Untuk kerja sama antara koperasi dan perusahaan, seperti bagi hasil, itu merupakan ranah perjanjian di antara mereka,” jelasnya.

Abed juga menyampaikan, salah satu koperasi di wilayah Penawai menunjukkan perkembangan pengelolaan yang cukup baik. Meskipun begitu, proses penyerahan sertifikat plasma untuk anggota di sana masih menunggu penyelesaian administrasi dengan perusahaan mitra.

Di akhir rapat, DPRD dan Disdagkop-UKM sepakat untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, guna mendorong tertib administrasi koperasi dan memastikan hak-hak petani plasma dapat terpenuhi dengan baik.

 

Peliput : Andreas, Joy | Penulis : Joy

Editor : Donni