KOMINFOKUBAR – SENDAWAR. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Sidang Paripurna I Masa Sidang II dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD kepada kepala daerah terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya, Senin (25/5/2026), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Barat.
Sidang paripurna tersebut
dihadiri Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani, pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Kutai Barat, unsur TNI dan Polres Kutai Barat, pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) atau yang mewakili, pimpinan dan perwakilan partai
politik, organisasi kemasyarakatan, serta Panitia Khusus (Pansus) DOB Benua
Raya.
Sidang dipimpin oleh Agustinus
selaku pimpinan rapat. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa pembentukan Pansus
DOB Benua Raya telah dilakukan sejak 8 Oktober 2025. Masa kerja pansus kemudian
diperpanjang hingga 6 April 2026 guna menyempurnakan kajian serta laporan
terkait usulan pembentukan DOB Benua Raya.
Laporan hasil pansus tersebut
selanjutnya menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Barat
mengenai pembentukan DOB Benua Raya.
Dalam pembacaan keputusan
rekomendasi DPRD, disampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari
visi dan misi yang disusun berdasarkan hasil kerja Pansus DOB Benua Raya. DPRD
juga menilai pembentukan DOB Benua Raya perlu segera diperjuangkan guna
mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pada lampiran Surat Keputusan
DPRD Kabupaten Kutai Barat yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut,
turut dijelaskan sejumlah poin penting, di antaranya penyampaian nota DPRD
terkait pembentukan DOB Benua Raya serta kondisi moratorium pembentukan daerah
otonomi baru yang hingga saat ini masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, DPRD Kabupaten
Kutai Barat menilai pembentukan DOB Benua Raya sangat dibutuhkan untuk
mendukung pengelolaan wilayah dan kelancaran administrasi pemerintahan, mengingat
luasnya wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dengan adanya DOB, diharapkan pelayanan
publik dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar
bagi masyarakat.
DPRD Kabupaten Kutai Barat juga
mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Barat agar terus memperjuangkan
pembentukan DOB Benua Raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pada akhir sidang, rekomendasi
DPRD beserta laporan hasil Pansus DOB Benua Raya secara resmi diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Kutai
Barat H. Nanang Adriani.
Hasil rekomendasi tersebut
kemudian ditetapkan dan disetujui seluruh anggota sidang paripurna sebagai
bentuk dukungan DPRD Kabupaten Kutai Barat terhadap percepatan pembentukan DOB
Benua Raya.
Peliput : Levitika, Arsenius | Penulis : Arsenius
Editor : Donni