Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66, dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan nonASN dan menindaklajuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 634 tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024
Silahkan Klik Tautan Link Di bawah Ini untuk Informasi Yang Lebih Lanjut :