Logo Loader

Rapat Evaluasi Mal Pelayanan Publik, Pemkab Kutai Barat Dorong Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Terintegrasi

KUTAI BARAT 03 Juni 2026 4 hari yang lalu 47 kali dibaca
Blog Image
Email :

KOMINFOKUBAR – SENDAWAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Evaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Barat pada Rabu (3/6/2026) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah  Kutai Barat, Kamius Junaidi, serta dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dan instansi yang tergabung dalam penyelenggaraan pelayanan di MPP.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Kamius Junaidi menyampaikan bahwa pembentukan dan penyelenggaraan MPP telah melalui berbagai tahapan persiapan, evaluasi, dan koordinasi yang matang.

Oleh karena itu, evaluasi yang dilaksanakan saat ini menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan di MPP dapat berjalan dengan baik, memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian kepada masyarakat. Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk melihat berbagai kendala yang masih dihadapi sehingga dapat dilakukan perbaikan dan pembenahan ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan MPP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui integrasi berbagai jenis layanan dalam satu lokasi.

Dengan konsep tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi berbagai kantor atau instansi yang berbeda untuk mengurus kebutuhan administrasi maupun perizinan.

Menurutnya, pelayanan yang cepat, mudah, nyaman, dan terjangkau harus menjadi prioritas utama. Selain itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat mengetahui berbagai layanan yang tersedia di MPP dan dapat memanfaatkannya secara optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Barat, Philip Silitonga, memaparkan pengertian, dasar hukum, tujuan, serta mekanisme penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dijelaskan bahwa MPP merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pihak swasta dalam satu tempat pelayanan.

Kehadiran MPP bertujuan meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan bagi masyarakat.

Penyelenggaraan MPP berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Philip Silitonga juga menjelaskan bahwa saat ini pelayanan yang dilaksanakan di MPP Kutai Barat masih didominasi pelayanan langsung atau tatap muka antara petugas dan penerima layanan. Selain itu, MPP juga didukung berbagai sarana dan prasarana penunjang seperti komputer, CCTV, jaringan internet (Wi-Fi), ruang tunggu, ruang laktasi, area bermain anak, jalur disabilitas, toilet umum, hingga sistem antrean yang bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Melalui rapat evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh perangkat daerah dan instansi yang tergabung dalam MPP dapat terus memperkuat sinergi dan koordinasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum evaluasi akan menjadi bahan perbaikan agar penyelenggaraan MPP ke depan semakin efektif, efisien, dan mampu memenuhi harapan masyarakat.

 

Peliput: Dita, Ghannis | Penulis : Dita

Editor: Donni