KOMINFOKUBAR – SENDAWAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Evaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Barat pada Rabu (3/6/2026) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat
(Pj.) Sekretaris Daerah Kutai Barat,
Kamius Junaidi, serta dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dan instansi
yang tergabung dalam penyelenggaraan pelayanan di MPP.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda
Kamius Junaidi menyampaikan bahwa pembentukan dan penyelenggaraan MPP telah
melalui berbagai tahapan persiapan, evaluasi, dan koordinasi yang matang.
Oleh karena itu, evaluasi yang
dilaksanakan saat ini menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan publik
yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai tujuan awal
pembentukannya.
“Kita ingin memastikan bahwa
seluruh proses pelayanan di MPP dapat berjalan dengan baik, memberikan
kemudahan, kenyamanan, dan kepastian kepada masyarakat. Evaluasi ini juga
menjadi sarana untuk melihat berbagai kendala yang masih dihadapi sehingga
dapat dilakukan perbaikan dan pembenahan ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan
MPP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada
masyarakat melalui integrasi berbagai jenis layanan dalam satu lokasi.
Dengan konsep tersebut,
masyarakat tidak perlu lagi mendatangi berbagai kantor atau instansi yang
berbeda untuk mengurus kebutuhan administrasi maupun perizinan.
Menurutnya, pelayanan yang cepat,
mudah, nyaman, dan terjangkau harus menjadi prioritas utama. Selain itu,
diperlukan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat mengetahui berbagai
layanan yang tersedia di MPP dan dapat memanfaatkannya secara optimal.
Dalam kesempatan yang sama,
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Barat, Philip Silitonga, memaparkan pengertian,
dasar hukum, tujuan, serta mekanisme penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dijelaskan bahwa MPP merupakan
pengintegrasian pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), maupun pihak swasta dalam satu tempat pelayanan.
Kehadiran MPP bertujuan
meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan
pelayanan bagi masyarakat.
Penyelenggaraan MPP berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,
serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Philip Silitonga juga menjelaskan
bahwa saat ini pelayanan yang dilaksanakan di MPP Kutai Barat masih didominasi
pelayanan langsung atau tatap muka antara petugas dan penerima layanan. Selain
itu, MPP juga didukung berbagai sarana dan prasarana penunjang seperti
komputer, CCTV, jaringan internet (Wi-Fi), ruang tunggu, ruang laktasi, area
bermain anak, jalur disabilitas, toilet umum, hingga sistem antrean yang
bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Melalui rapat evaluasi ini,
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh perangkat daerah dan instansi
yang tergabung dalam MPP dapat terus memperkuat sinergi dan koordinasi guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai masukan yang disampaikan dalam
forum evaluasi akan menjadi bahan perbaikan agar penyelenggaraan MPP ke depan semakin
efektif, efisien, dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Peliput: Dita, Ghannis | Penulis : Dita
Editor: Donni