KOMINFOKUBAR – DEPOK. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyatakan
kesiapan mendukung pelaksanaan program cetak sawah sebagai bagian dari upaya
pemerintah pusat mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan
Wakil Bupati Kutai Barat, H. Nanang Adriani, usai menghadiri Penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) dan Kontrak Konstruksi Cetak Sawah Tahun 2026
yang digelar Kementerian Pertanian di Ballroom 1 Hotel Margo, Kota Depok,
Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).
Wakil Bupati H. Nanang Adriani
menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat siap bersinergi dalam
pengawasan maupun pelaksanaan program cetak sawah di daerah.
Menurutnya, program cetak sawah
di Kutai Barat akan dilaksanakan seluas kurang lebih 369 hektare yang tersebar
di 12 titik lokasi.
“Kami mendukung penuh program
pemerintah pusat dalam meningkatkan produksi pangan melalui cetak sawah di
Kubar,” ujar Nanang.
Wabup juga menegaskan pentingnya
sosialisasi kepada masyarakat sebelum pekerjaan dimulai agar masyarakat
memahami tujuan dan proses pelaksanaan program tersebut sehingga tidak menimbulkan
kesalahpahaman di lapangan.
Direktur Jenderal Lahan dan
Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto menegaskan bahwa program
cetak sawah merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung
swasembada pangan nasional.
Ia mengatakan, keberhasilan
program tersebut sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan di lapangan.
“Keberhasilan cetak sawah lebih
dari 50 persen tergantung kepada teman-teman yang ada di ruangan ini. Sukses
atau tidaknya program ini tergantung komitmen bersama,” ujar Hermanto.
Menurutnya, dari target
konstruksi cetak sawah nasional seluas 120 ribu hektare pada tahun 2026,
sebanyak 62 ribu hektare telah dikontrakkan melalui skema swakelola tipe 2,
sementara sisanya akan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Hermanto mengingatkan pentingnya
pelaksanaan pekerjaan sesuai Survey, Investigasi dan Desain (SID), pemahaman
kontrak kerja, serta pengawasan yang objektif agar kegiatan berjalan sesuai
aturan dan tidak menimbulkan temuan pemeriksaan.
“Kontrak itu adalah guidance.
Jangan sampai mengerjakan sesuatu di luar kontrak atau justru tidak mengerjakan
yang ada di dalam kontrak,” tegasnya.
ia juga mengingatkan bahwa
administrasi pertanggungjawaban dalam sistem swakelola harus disiapkan secara
rinci, mulai dari penggunaan BBM, sewa alat, hingga dokumen pendukung lainnya.
“Basis swakelola adalah
pembuktian pertanggungjawaban. Fisik sudah dikerjakan tetapi tanpa bukti
administrasi, maka tidak bisa diakui,”katanya.
Selain itu, seluruh pelaksana
diminta segera menyusun timeline pekerjaan mengingat masa kontrak efektif hanya
sekitar 75 hari kerja. Tahapan MC0, kesiapan alat berat, operator hingga
administrasi pencairan diminta segera dituntaskan agar pekerjaan dapat dimulai
akhir Mei dan selesai pada Agustus 2026.
Sementara itu, Inspektur Jenderal
Kementerian Pertanian, Irham Waroihan mengatakan pengalaman pelaksanaan tahun
2025 menjadi evaluasi penting agar keterlambatan pekerjaan tidak kembali
terjadi pada tahun ini.
Ia menekankan pentingnya
perencanaan kebutuhan alat berat, BBM, operator hingga administrasi
pertanggungjawaban secara rinci agar tidak menjadi temuan pemeriksaan.
“Kita harus benar-benar
merencanakan dengan baik. Banyak temuan BPK karena administrasi tidak sesuai
dengan kondisi pekerjaan di lapangan,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri
Dandim 0912/Kubar Letkol Inf. Doni Fransisco dan Kepala Dinas Pertanian Kutai
Barat Stepanus A. Samson.